kievskiy.org

Polisi Sebut Pengendara Toyota Fortuner yang Kecelakaan di Jakarta Timur Gunakan Pelat Palsu

Viral di media sosial mobil dinas polisi dengan pelat 3110-00 diduga memasuki jalur busway, terobos lampu merah, dan tabrak sepeda motor.
Viral di media sosial mobil dinas polisi dengan pelat 3110-00 diduga memasuki jalur busway, terobos lampu merah, dan tabrak sepeda motor. /TikTok Yudhachaniago

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap nomor pelat asli kendaraan berpelat dinas Polri yang terlibat kecelakaan di kawasan Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengungkapkan, pelat asli kendaraan tersebut adalah B 1236 FJD.

"Pelatnya itu saya cek di Bekasi Kota pelatnya hidup kepemilikannya benar yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari 2023.

Adapun terkait dengan penggunaan pelat dinas Polri bernomor 3110-11 Ediyono tidak bisa menjelaskan lantaran ranah Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tidak Lagi Berbayar Rp3,500, Lewat Skywalk Kebayoran Lama Kini Gratis

Meski begitu menurutnya penggunaan pelat dinas Polri tersebut tidak seseuai ketentuan atau melanggar.

"Secara aturan dinas itu jelas-jelas melanggar karena bukan peruntukannya orang sipil tapi untuk lebih jelasnya bukan di saya tapi Propam atau Paminal Polda," ucapnya.

Pelat Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun telah menegaskan bahwa pelat dinas yang digunakan mobil Fortuner tersebut palsu.

Oleh karenanya penyidik akan mengusut tuntas penggunaan pelat palsu tersebut. "Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan ini adalah palsu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat