kievskiy.org

Pemkab Magelang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya: Kalau di Tempat Wisata Boleh

Ilustrasi kereta kelinci
Ilustrasi kereta kelinci Portal Nganjuk

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melarang kereta kelinci beroperasi di Jalan Raya. Pasalnya, kereta kelinci belum mengantongi izin dan tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpangnya.

"Kata kuncinya adalah kendaraan itu harus laik jalan, karena kaitannya dengan penumpang umum itu nomor satu adalah keselamatan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi usai beraudiensi dengan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) di Magelang, Kamis 9 Februari 2023.

Menurutnya, kendaraan umum penumpang ataupun barang harus memiliki izin. Untuk proses perizinan ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Mau dimodifikasi seperti apa, selama dia (kereta kelinci) uji tipenya harus lolos kemudian memiliki sertifikasi uji tipe tentunya kami tidak bisa menghalangi," katanya.

Baca Juga: 'Putri Si Cwexmanja' Diringkus Polisi, Kaya Melintir Gegara Arisan Haram

Kendaraan kereta kelinci, lanjutnya tetap boleh beroperasi namun di area wisata saja dan tidak boleh keluar hingga di jalan raya.

"Maksudnya di area wisata itu, misalnya di dalam kawasan Candi Borobudur saja. Kalau ada pasar malam hanya boleh beroperasi di dalam area pasar malam saja. Jadi tidak boleh keluar hingga jalan raya, apalagi digunakan untuk transportasi umum hingga ke luar kota," katanya.

Oleh karena itu, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang sedang melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha kereta kelinci. Mashadi mengatakan selama ini secara teknis para pemilik kereta kelinci belum pernah melakukan uji tipe/KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.

"Namun secara kasat mata, dari plat nomor tidak jelas kemudian dari bodi kendaraan juga tidak jelas yang berarti tidak laik jalan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat