kievskiy.org

Polisi Bebaskan Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang

Ilustrasi jari bayi.
Ilustrasi jari bayi. /Pixabay/RitaE

PIKIRAN RAKYAT - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan membebaskan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, berinisial DN. DN menjadi tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dalam perawatan melalui sistem keadilan restoratif.

“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin 13 Februari 2023.

DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.

DN disebut melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.

Baca Juga: Tiada Maaf bagi Putri, Disebut Hakim Mengaku-ngaku Jadi Korban hingga Coreng Citra Bhayangkari

Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban. Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.

Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.

Orang Tua Korban Berterima Kasih

Sementara itu, Suparman (39) ayah dari korban, menyampaikan rasa terimakasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR: Enggak Ngaruh dengan KUHP Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat