PIKIRAN RAKYAT – Selain drama dan adu opini di sekelilingnya, proses pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak pernah benar-benar diurai secara transparan pada publik. Terbaru, status kasusnya akan segera dikukuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H. Panggabean memastikan seluruh anggotanya beserta jajaran pimpinan KPK telah sepakat dalam penetapan status kasus yang menyeret nama Anies Baswedan.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Tumpak, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, 16 Februari 2023.
Tumpak menjelaskan, pihak KPK sebetulnya kesepakata ini telah disinggung dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Poin yang menjadi sorotan ialah kelayakan kasus untuk dinaikkan dari level lidik ke sidik.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Tumpak lantas mengkonfirmasi kabar adanya laporan atas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan kedua sosok tersebut dengan dugaan sikap tidak profesional dan pelanggaran prosedur penanganan kasus Formula E.
Tumpak melanjutkan, laporan sudah dijawab dengan klarifikasi KPK, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah sempat ada beda pendapat di tubuh KPK saat pengusutan awal kasus Formula E. Sehingga, kata dia, itu hanya perihal biasa dalam membedah dan memecahkan suatu perkara.