PIKIRAN RAKYAT – Jelang Pemilu 2024, bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan dihadang sejumlah isu miring mengenai korupsi. Setelah pengusutan dugaan penyelewengan dana Formula E, kini Anies menjadi target isu kongkalikong uang bansos saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Memperkuat isu yang marak beredar, muncul unggahan Facebook yang mengatakan KPK telah sah menetapkan Anies sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Tak hanya itu, PJ Gubernur DKI Jakarta dikatakan telah menyerahkan barang bukti itu ke Lembaga Antirasuah.
![Unggahan Anies Baswedan resmi tersangka Formula E dan Bansos DKI Jakarta.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/02/27/3754123758.png)
Berikut ini narasi selengkapnya unggahan Facebook terkait ditersangkakannya Anies Baswedan:
“Anies Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E & Bansos, PJ Heru Budi Serahkan Bukti Ini Ke KPK.”
Bukan hanya mengklaim penetapan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh KPK, dalam kasus korupsi Formula E dan Bansos, unggahan itu juga mengklaim bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi ikut andil dalam pengusutan dengan menyerahkan bukti ke KPK.
Dilansir dari laman Turn Back Hoaks, menurut hasil periksa fakta Mochamad Marcell, faktanya KPK belum pernah menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Baik untuk dugaan korupsi Formula E maupun korupsi bansos dalam lingkup pemerintah provinsi DKI Jakarta, nama Anies masih bersih dan belum terbukti bersalah.