PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pelaksanaan buka bersama (bukber) kepada seluruh pegawai di instansi pemerintah. Larangan ini dikeluarkan Presiden tepat sehari sebelum pelaksaan puasa Ramadhan 2023.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023 dengan Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini berisi arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 25 Maret 2023. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Arahan Jokowi Soal Ramadhan 2023: Menteri, ASN, dan Pejabat Polisi Dilarang Bukber
Ada tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut. Berikut adalah rinciannya.
Satu: Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kedua: Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.