kievskiy.org

Kementerian Agama Umumkan Pelunasan Biaya Haji Reguler, Simak Daftar Tarifnya

Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/dinar_aulia

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan keputusan terbaru tentang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 2023. Aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA terbaru mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Kemudian di dalam aturan juga dijelaskan mengenai masa pelunasan dan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

"Menag menerbitkan KMA Bipih reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Penjualan Tiket Mudik di Pelabuhan Ditiadakan, ASDP Ungkap Alasannya

"Bila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan Dirjen PHU,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, berikut adalah besaran Bipih jemaah haji reguler berdasarkan provinsinya pada tahun 2023:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat