kievskiy.org

2 Orang Terlibat Penyelundupan, 43.000 Barang Elekronik Ilegal di Palembang Dismunahkan

ILUSTRASI gadget.*
ILUSTRASI gadget.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Barang bukti hasil perkara kasus penyelundupan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 43.000 asal Tiongkok dismunahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat 7 Agustus 2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi mengatakan, 43.000 barang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai macam jenis.

Ada gadget mewah, kata dia, handphne merk Apple, Ipad, televisi 4K, earphones portable, smart charging dan sejumlah aksesoris lainnya.

Baca Juga: Kembali Naik, Daftar Harga Emas Sabtu 8 Agustus 2020, Antam Rp1.105.000 per Gram

Dijelaskannya, dari barang yang dimusnakan tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam proses penyelundupan secara ilegal.

"Kegiatan ini merupakan rangka melaksanakan putusan pengadilan," ucap Asmadi, Jumat 7 Agustus 2020. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Puncak Bogor yang Buka saat Pra-AKB, di Antaranya Taman Safari Indonesia

Sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "43.000 Barang Elektronik Ilegal Asal Tiongkok Dimusnahkan", sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, proses pemusnahan memberikan efek yang baik sehingga tidak dipakai oleh masyarakat.

"Pemusnahan ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat agar terbebas dari barang yang tidak berizin," ucapnya.*** (Karerek/Fixpalembang.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat