PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, buka suara menanggapi beberapa daerah yang menolak menyediakan fasilitas umum untuk sholat ied Lebaran 2023 pada 21 April 2023.
Menurut Mu'ti, pemerintah tidak berhak mengatur ibadah mahdah. “Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha,” sebut Mu’ti pada Senin, 17 April 2023, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Muhammadiyah.
Sebagai penyelenggara negara, kata Mu'ti, pemerintah seharusnya menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Berbagai fasilitas dan tempat terbuka untuk masyarakat umum dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga: Sholat Ied Lebaran Muhammadiyah Digelar 21 April 2023, Imbau Tetap Salat Jumat Siang Harinya
Mu'ti menegaskan, pelaksanaan sholat ied di lapangan terbuka bukanlah kegiatan politik atau makar kepada pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat untuk tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan surat larangan penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan dan Lapangan Merdeka Kota Sukabumi untuk sholat ied pada tanggal 21 April 2023.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai jawaban Surat Permohonan Izin Penggunaan Tempat dengan nomor surat: 400.8/ 1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idulfitri.
Mu'ti mengingatkan, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.