kievskiy.org

Syarat Tukang Parkir di Yogyakarta Boleh Naikkan Tarif 5 Kali Lipat Saat Libur Lebaran 2023

Ilustrasi. Pemda DIY mengungkap pengelola parkir mana saja yang boleh naikkan tarif hingga 5 kali lipat saat Libur Lebaran 2023.
Ilustrasi. Pemda DIY mengungkap pengelola parkir mana saja yang boleh naikkan tarif hingga 5 kali lipat saat Libur Lebaran 2023. /Pikiran Rakyat/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif parkir selama masa libur Lebaran 2023. Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi petugas parkir jika ingin menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023.

Hal itu berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Pemda DIY mengatakan, tidak semua tempat di Yogyakarta bisa menaikkan tarif parkir hingga 5 kali lipat saat libur Lebaran 2023. Hal itu hanya berlaku di tempat-tempat khusus milik Pemda DIY.

"Tidak bisa petugas parkir memanfaatkan momentum libur Lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Ditya Nanaryo Aji pada Selasa, 18 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Simak Tarif Lengkap Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pengelola parkir harus berbadan hukum resmi yang ditunjuk langsung oleh Pemkot Yogyakarta sebagai pengelola parkir badan jalan.

Bagi pengelola parkir yang tidak memenuhi syarat namun tetap nekat menaikkan tarif hingga lima kali lipat, maka akan dianggap ilegal.

"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, kalau ada atau ditemukan di lapangan, maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," ujarnya.

Jika masyarakat menemukan penglola parkir yang menaikkan tarif lima kali lipat padahal mereka tak memenuhi syarat, masyarakat dapat melapor lewat nomor kontak 081802704212 atau aplikasi Jogja Smart Service.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Mudik Gratis, Tidak Ada Cerita Mobil Box Dipakai Mudik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat