kievskiy.org

Fiki Satari Tolak Tudingan Dukung Pelarangan Thrifting

Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung.
Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari lakukan klarifikasi terkait berita pelarangan thrifting yang juga menyangkut nama baiknya. Berita ini diketahui Ditayangkan dalam acara Konspirasi Prabu pada 19 April 2023 lalu.

 

Fiki Satari memberi penjelasan jika pemerintah tidak pernah melakukan adanya pelarangan thrifting."Jadi thrifting ini tetap dibolehkan apalagi produknya lokal. Jadi yang dilarang pemerintah itu sebetulnya adalah barang bekas import illegal," katanya.

Fiki juga menjelaskan terkait undang-undang tahun 2015 dan diperbaharui pada tahun 2021 tentang larangan transaksi barang bekas import illegal. Hal tersebut dikarenakan barang yang diperjualbelikan ialah barang bekas atau sampah yang masuk ke Indonesia tidak memiliki harga karena tidak membayar pajak dan izin.

"Barangnya dijual lima ribu sampai dengan sepuluh ribu, lalu bagaimana UMKM kita bisa berkompetisi," katanya pada Rabu 26 April 2023.

Fiki juga menjelaskan keresahannya dikarenakan data yang didapatkan asosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Namun setelah disortir hanya dapat dijual sebanyak 20%, sisanya 80% hanya menjadi tumpukan sampah.

Akhirnya terdapat kesepakatan dari Menteri Koperasi UMKM dan perdagangan untuk memberikan kelonggaran bagi para pedagang pengecer thrift untuk menjual barangnya sampai stoknya habis karena yang menjadi permasalahan utama adalah importir awal yang menerima barang tersebut.

"Penjual masih dibolehkan sampai stoknya habis. Karena masalah utama nya kan dari hulunya, dari bea cukainya di pintu masuknya dari importirnya. Makanya kemarin ada pembakaran," ucapnya.

Nantinya penjualan yang dilakukan oleh pedagang ecer thrift ini diperbolehkan namun penjualan diharuskan secara offline dan eceran. "Memang ada syarat tertentu menjual barang thrifting produk lokal," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat