kievskiy.org

Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Residivis, Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung

Polisi mengamankan terduga pelaku penembakan di kantor Pusat MUI di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.
Polisi mengamankan terduga pelaku penembakan di kantor Pusat MUI di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian mengungkap asal-usul identitas pelaku penembakan Kantor Pusat MUI, Mustopa NR (60). Pelaku disebut pernah terlibat dalam kasus tindak pidana di Lampung pada 2016.

Kabid Humas Polda lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku pernah di penjara alias residivis. Mustopa tercatat pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” kata Pandra kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2023.

“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ucapnya, menambahkan.

Baca Juga: MUI Office Shooting: Two Injured, Alleged Shooter's Letter Threatens Deadly Violence

Lebih lanjut, kata dia, kasus perusakan yang dilakukan oleh pelaku sudah melalui proses sidang. Pelaku pun sudah dijatuhi hukuman penjara.

Kendati demikian, Pandra tidak menyebutkan berapa lama pelaku dijatuhi hukuman penjara dalam kasus tersebut.

“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kantor MUI Terima 6 Surat Ancaman Sebelum Insiden Penembakan Sejak 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat