PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Golkar, Puteri Komarudin, meminta KPU konsisten untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Karena ketentuan ini sangat esensial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan," ujar Putri kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Tak hanya itu, Putri juga berharap revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat berdampak terhadap kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender.
"Ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," tuturnya.
Baca Juga: Beda Pungli dengan Suap dan Gratifikasi, Diduga Dialami Guru Muda di Pangandaran
Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil berpandangan, revisi PKPU tidak mengganggu tahapan pencalonan legislatif.
Sebab, selain masa tahapan yang relatif panjang, partai politik juga diberi kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sementara anggota legislatif hingga bulan November saat penetapan daftar caleg tetap.
"Tinggal komitmen KPU saja untuk menyelenggarakan pemilu yang tidak melanggar undang-undang dan konstitusi,” ujar Fadli di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.***