kievskiy.org

Masuk Habitat Gajah, Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditolak Koalisi Masyarakat

Gajah Sumatra di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Provinsi Bengkulu.
Gajah Sumatra di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Provinsi Bengkulu. /Antara/Helti Marini Sipayung

PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat hingga saat ini masih terus menggaungkan penolakan terhadap izin pembukaan tambang batu bara milik PT Inmas Abadi oleh pemerintah provinsi. Seruan yang dilakukan sejak 2017 itu didasari kekhawatiran lantaran Batang Seblat merupakan habitat kunci gajah Sumatra yang tersisa di Bengkulu.

Koalisi masyarakat ini terdiri dari gabungan aktivis mahasiswa, lingkungan, dan pegiat konservasi dan pariwisata.

Sebelumnya pemprov telah mengeluarkan izin produksi bernomor I.315.DESDM 2017 yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Inmas Abadi di Bengkulu Utara seluas 4.051 hektar.

“Desakan menghentikan rencana tambang di Bentang Seblat sejak 2017 bukan tanpa alasan kuat. Bahkan gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah, bisa dibayangkan semua hancur karena tambang,” kata Erin Dwiyanda selaku perwakilan koalisi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Wilayah Jawa Barat yang Terapkan Pembatasan Beli BBM, Wajib Miliki QR Code

Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) terdiri dari area seluas 29 ribu hektar yang mencakup beberapa wilayah hutan dengan peruntukan berbeda. Pembentukan KEE koridor gajah dilakukan untuk menghubungkan habitat yang telah terfragmentasi karena alih fungsi hutan sehingga antara kelompok gajah satu dan lainnya masih bisa bertemu.

Dari 4.051 hektar IUP yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu, 735 hektar di antaranya tumpeng tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Sementara itu, 1.915 hektar mencakup area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan 540 hektar lainnya adalah wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK).

Pada 2019, Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat dengan Komisaris PT. Inmas Abadi perihal pengeluaran terhadap hak yang saha dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014. Kementerian LHK juga menolak permohonan perusahaan untuk menambang di dalam wilayah hutan.

Baca Juga: PA 212 Tolak Coldplay dan Ancam Kepung Bandara, Menhub Larang Demonstrasi di Bandara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat