kievskiy.org

Jokowi Ungkap Pertimbangan Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Johnny G. Plate dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Pemberhentian tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenkominfo, pemberhentian Jhonny G. Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam Keppres itu juga disebutkan pertimbangan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” sebut Keppres itu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenkominfo pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Baca Juga: Bukan Perempuan Lain, Terungkap Sosok ‘Gege’ yang Disebut Natasha Rizki di Caption Instagram

Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

Kejagung Tahan Johnny G Plate

Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

"Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Syarat Daftar Seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 53, Ada Perbedaan Dibandingkan Tahun Lalu

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Diketahui, Sekjen Partai NasDem tersebut telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat