kievskiy.org

Tim Hunter Palembang Temukan 2 Pria yang Tengah Lakukan Perbuatan Asusila di Semak-semak

Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun.
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun. /FIXPALEMBANG/Can FIXPALEMBANG/Can

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil memergoki dua orang pria di semak-semak.

Diketahui dua pria itu berinisial RN (45) dan juga NV (14) yang masih remaja.

Ditemukan berduaan di semak-semak, Tim Hunter curiga dua pria yang terpaut usia 31 tahun ini tengah melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Maju Pilkada Indramayu, Daniel Minta Restu Ketua PBNU Said Aqil Siradj

Saat penjelasan ini dipaparkan oleh polisi, RN hanya tertunduk di Mapolrestabes Palembang.

"Saat dijumpai petugas, remaja laki-laki usia 14 tahun ini posisi kepalanya di selangkangan pria (RN) ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya dan telah membujuk VN. Sementara NV diketahui merupakan anak jalanan.

Baca Juga: DPR Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Tetap Dilakukan

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat