kievskiy.org

Mahfud MD Jelaskan Alasan Kenapa Tak Ada Larangan LGBT di KUHP Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

“Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya? kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Kahmi Nasional yang tayang pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Mahfud menuturkan, hal yang dilarang adalah menunjukkan perilaku LGBT di depan publik, sementara keberadaan orangnya tidak boleh dilarang. Sebab, menurut dia, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan.

“Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, enggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Resmi! Timnas Indonesia Bakal Lawan Timnas Argentina, Kapan Jadwalnya?

Oleh karena itu, kata Mahfud, dalam KUHP yang baru disahkan dan akan berlaku pada 2026, tidak mengatur secara spesifik tentang pasal LGBT. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, KUHP tersebut hanya mengatur soal pasal yang diterapkan kepada pelaku pelecehan seksual secara umum, sehingga tidak terbatas pada LGBT.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam kitab undang-undang hukum pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya, barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya,” ucap Mahfud.

“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang,“ kata Mahfud menambahkan.

Baca Juga: Demam Coldplay di Indonesia: Tiket Konsernya jadi Maskawin, Lagunya Dinyanyikan Pilot

Menurut Mahfud, banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat. Sehingga setelah RKUHP disahkan menjadi undang-undang pun tetap masih diprotes. Kendati demikian, Mahfud memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memberikan penjelasan kepada publik tentang KUHP baru tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat