kievskiy.org

Apa Itu Kasasi yang Diajukan Ferdy Sambo? Babak Baru Perlawanan Vonis Mati Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa vonis mati pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak sendirian, pria 50 tahun itu mengajukannya bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Pengajuan kasasi ini merupakan babak baru perlawanan terhadap vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam sidang yang digelar berbulan-bulan sejak pertengahan 2022 hingga awal 2023.

Bagi Anda yang ingin mengetahui pengertian kasasi, alasan, proses, dan fungsinya, berikut penjelasannya, dilansir dari laman Polri.

Apa itu kasasi?

Baca Juga: Ungkit Kasus Ferdy Sambo, Megawati Ragukan Motif Pelecehan: Saya Gak Percaya, tapi Saya Gak Mau Cerita

Kasasi adalah upaya pembatasan dan pembatalan keputusan pengadilan di tingkat pengadilan terakhir di Indonesia. Aturan hukum yang mengaturnya adalah Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Terdakwa yang sudah divonis atau siapapun yang merasa dirugikan dengan vonis tersebut bisa mengajukan kasasi apabila bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung adalah lembaga tempat kita bisa mengajukan kasasi tersebut.

Mahkamah Agung akan memeriksa putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan tersebut, apakah terdapat kekeliruan dalam penerapannya, dan sebagainya. Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1, kasasi bisa dilakukan apabila hakim yang menjatuhkan vonis:

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

Baca Juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Anak Buah Ferdy Sambo Kini Ajukan Permohonan Kasasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat