kievskiy.org

Benarkan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf, Polrestabes Bandung: Namun Bukan Suami-Istri

Ilustrasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polrestabes Bandung membenarkan adanya laporan 5 bulan lalu mengenai dugaan KDRT yang melibatkan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dengan istri keduanya M. Namun kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polrestabes Bandung membenarkan adanya laporan 5 bulan lalu mengenai dugaan KDRT yang melibatkan Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dengan istri keduanya M. Namun kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pixabay/superlux

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mulai ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan KDRT kepada istri keduanya yang berinisial M (34).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya saat ini tengah mengusut kasus yang merupakan pelimpahan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

Ditemui terpisah oleh tim Pikiran-rakyat.com, Polrestabes Bandung membenarkan bahwa adanya laporan mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial BY kepada M.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya menyebut laporan tersebut masuk 5 bulan yang lalu namun kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Injak Istri yang Hamil, TKP KDRT di Tiga Daerah 

"Ada laporan memang yang masuk pada 5 bulan yang lalu namun kasus ini (telah) dilimpahkan ke Mabes," kata Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurut Agah, pihak yang melaporkan Bukhori Yusuf tersebut ke kepolisian mengaku sebagai korban. "Perempuannya yang melaporkan," katanya.

Terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggota DPR RI tersebut, Agah mengungkapkan jika kasus KDRT ini seharusnya melibatkan suami istri. Namun Agah menyebut bahwa laporan yang masuk tersebut mengaku berstatus bukan suami istri. "Namun mereka ini bukanlah suami istri," katanya.

LPSK Berikan Perlindungan untuk M

Sebelumnya, dua komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membenarkan telah memberikan proteksi hukum terhadap korban inisial M.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat