kievskiy.org

Senior yang Aniaya Mahasiswi saat Ambil Seragam Jurusan di Kendari Jadi Tersangka, Sempat Dimediasi tapi Gagal

Viral mahasiswi di Kendari menjadi korban penganiayaan senior.
Viral mahasiswi di Kendari menjadi korban penganiayaan senior. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku penganiayaan mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka. Dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) itu menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, kedua mahasiswi itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan akhir yang baik.

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan terhadap mahasiswa baru itu bermula pada saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WITA.

Baca Juga: Viral Aksi Arogan Pengemudi Honda Freed di Bandung, Ngamuk hingga Tabrak Mobil Lain

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2 Juni 2023) dini hari," kata Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu, 4 Juni 2023.

Setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.

Atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat