PIKIRAN RAKYAT - Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan khusus dengan nominal Rp75.000 pada Senin, 17 Agustus 2020.
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 menjadi bentuk syukur atas perjuangan dan kemerdekaan yang telah dilalui selama 75 tahun.
BI rencananya hanya mencetak pecahan uang baru ini sebanyak 75 juta lembar.
Baca Juga: Heboh Ambulans Dihalangi hingga Tewaskan Pasien, Ini 7 Kendaraan yang Wajib Jadi Prioritas di Jalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, uang Rp75.000 ini bukan sebagai sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
"Peluncuran uang rupiah khusus dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun," ujar Sri pada Senin 17 Agustus 2020. dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Sri Mulyani turut menegaskan bahwa uang Rp75.000 bukan dicetak untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Baca Juga: Stok Pangan Menipis, Korea Utara Perintahkan Warganya Serahkan Anjing Peliharaan ke Negara
Namun hal yang agak berbeda justru disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto.