kievskiy.org

MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan sistem pemilu. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait sistem proporsional terbuka. Pembacaan putusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pembacaan putusan tersebut sesuai dengan ketetapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023. Dia meminta para pihak menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Ketua MK Anwar Usman memutuskan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Proyek Sirkuit Mandalika Menumpuk Utang Rp4,6 Triliun, WSBK Indonesia Terancam Dicoret

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa mereka memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan yang diajukan, para pemohon memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, dan permohonan provisi tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Enam orang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Pendapat dari para pemohon adalah bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disebabkan oleh Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu di mana pesertanya adalah partai politik.

Baca Juga: Tukang Parkir di FamilyMart Senayan Jakarta Patok Tarif Rp10.000 untuk Motor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat