kievskiy.org

Kemenag Soal Beri Bantuan Pesantren Al Zaytun: Semua Siswa Berhak Dapat Dana BOS

Soal Ponpes Al-Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Kemenag Turun Tangan: Kami Bisa Membekukan
Soal Ponpes Al-Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Kemenag Turun Tangan: Kami Bisa Membekukan /Tangkap layar laman Ma'had Al-Zaytun

PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Agama (Kemenag) buka suara terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menyebutkan pihaknya memberikan bantuan dana miliaran rupiah pertahun ke Pesantren Al Zaytun.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyebutkan jika Al Zaytun merupakan pesantren yang mengelola madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di Education Management Information System (EMIS) Kemenag mencatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA, yang belajar di pesantren tersebut.

Sehingga, lanjutnya, anggaran yang masuk ke Al Zaytun bukan dana bantuan khusus untuk pesantren, melainkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi hak para siswa. Sesuai regulasi, BOS diberikan pada siswa, tidak hanya di Pesanteren Al Zaytun.

Baca Juga: Habis Pelat RF Terbit Pelat Z, Apa Perbedaan dan 'Kesaktiannya'?

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," kata Anna Jumat 23 Juni 2023.

Ia menegaskan dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al Zaytun padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu," katanya.

Baca Juga: Terkendala Suplai, Dominasi Penjualan Matik Bongsor Yamaha Turun di Palembang

Menurut Anna, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun. "MI, MTs, dan MA, yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat