kievskiy.org

Update Kasus Al Zaytun, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

Ponpes Al Zaytun, Indramayu.
Ponpes Al Zaytun, Indramayu. /Dok. al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang masih terus berjalan. Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, gelar perkara tersebut akan dilakukan usai pihaknya menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan memintai keterangan para saksi ahli.

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 11 Juli 2023.

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Pemeriksaan Saksi Ahli

Ahmad Ramadhan pun mengungkapkan jadwal pemanggilan para saksi ahli untuk dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023. Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiologi, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023, mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB. Saat itu, ia dibanjiri dengan 26 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan itu termasuk soal sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan beredarnya video yang menjadi pertanyaan publik. Penyidik pun mengindikasi adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat