kievskiy.org

Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Boyong 18 Gepok Uang Rp27 M ke Kejagung, Sosok Pengembali Masih Misteri

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. /Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polemik uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang dibongkar terdakwa Irwan Hermawan (IH) masih bergulir di antara proses hukum yang terus berjalan. Kuasa Hukum IH, Maqdir Ismail baru saja menyerahkan uang tunai miliaran rupiah itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang tersebut disebut Maqdir telah dikembalikan dari 'pihak' terkait kepada kliennya, IH. Maqdir lalu menyerahkan uang ke Kejagung, pada Kamis, 13 Juli 2023, dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), atau senilai USD 1,8 juta.

Dibantu tim kuasa hukum IH yang lain, Maqdir memboyong gepokan uang dalam bentuk tunai tersebut. 18 gepok cash pecahan dolar AS resmi diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun demikian sosok yang mengembalikan uang itu pada IH belum juga terungkap.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujar Maqdir pada wartawan di depan Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Insomnia Akut, Pria di Vietnam Mengaku Tidak Tidur Selama 60 Tahun

Maqdir Ismail sebelumnya melontarkan pernyataan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta. Hal itu dia sampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, setelah mendampingi IH di persidangan, Selasa, 4 Juli 2023.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," ujar dia.

Maqdir tak mau sebut siapa sosok yang mengembalikan uang tersebut. Ia hanya mengatakan uang yang diserahkan dalam bentuk tunai mata uang asing tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Atas pernyataan yang menggegerkan tersebut, Kejaksaan Agung gegas memanggil pengacara IH, Maqdir Ismail, sebagai sumber pertama yang mengungkapnya ke depan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat