kievskiy.org

Bacaleg yang Masih Terima Gaji dari Pemerintah Diimbau Segera Lepas Jabatan

Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu.
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih menerima gaji dari pemerintah agar mundur dari jabatannya paling lambat sebelum penetapan DCS (daftar caleg sementara). Imbauan itu dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat.

KIP tidak ingin ada bakal caleg yang menjabat sebagai pegawai pemerintahan. Apabila mereka ingin berperan dalam Pemilu Serentak 2024, maka harus melepaskan jabatannya.

"Kami sudah mengimbau kepada setiap pengurus partai politik agar memastikan status pekerjaan bakal calon. Bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara, wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman.

Teuku Novian Nukman menyebutkan mereka yang harus mundur adalah yang bekerja sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang sumber penghasilannya berasal dari keuangan negara.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sumpah Ridwan Kamil Jaga Jawa Barat hingga Jalan Asia Afrika Bakal Ditutup

"Bacaleg yang mengundurkan diri dari pencalonannya harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bacaleg yang bersangkutan," ujar Teuku Nukman Novian pada 24 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Saat ini, ada 357 bacaleg yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu. Jumlah tersebut didapatkan setelah pihak terkait dinyatakan lulus dan bisa membaca ayat suci Al Qur'an yang merupakan salah satu syarat bagi bacaleg di Aceh untuk bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024 telah disepakati. Pesta demokrasi tersebut akan dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih kemudian akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Setelah pelantikan pasangan pemimpin negara, akan dilanjutkan dengan Pilkada pada November 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar menunda Pilkada 2024. Usulan tersebut diberikan dengan alasan ancaman keamanan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat