kievskiy.org

Pemasangan Bendera Merah Putih Dilakukan sampai Tanggal Berapa?

Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidwt Pixabay/mufidwt

PIKIRAN RAKYATPemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan 17 Agustus 2023 dengan sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah dengan berpartisipasi memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Pemasangan hiasan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 20 Juni 2023, lalu. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

“Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” kata keterangan dalam situs Setneg, dikutip pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menggelar kegiatan secara daring maupun luring untuk merayakan HUT ke-78 RI tersebut. Tak kalah pentingnya, masyarakat pun diajak untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Jawa Barat Bikin Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan, Ridwan Kamil: Insyaallah Jabar Jadi Provinsi Termaju

Saat 17 Agustus 2023

Nantinya, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB-10.20 WIB, masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitasnya dan berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk hormat terhadap detik-detik Proklamasi.

“Pengeculian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” ujar keterangan dalam situs Setneg.

Menindaklanjuti hal tersebut, TNI/POLRI, kantor instansi pemerintah maupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Baca Juga: Mengenal Fakta-Fakta Sejarah Bendera Merah-Putih Simbol Kedaulatan Indonesia

Nantinya, pada 17 Agustus 2023 pagi, Pemerintah Indonesia akan menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, pada sore harinya, upacara penurunan Bendera Merah Putih akan dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat