kievskiy.org

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih dan Aturan Pengibaran yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidwt Pixabay/mufidwt

PIKIRAN RAKYAT - Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, biasanya masyarakat akan memasang Bendera Merah Putih di halaman rumahnya.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum memasang Bendera Merah Putih di halaman rumah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.

Baca Juga: 45 Ide Lomba Merayakan Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Asah Semangat Nasionalisme

Aturan Pemasangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Mengenal Fakta-Fakta Sejarah Bendera Merah-Putih Simbol Kedaulatan Indonesia

Larangan

Tak hanya aturan, pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan terkait Bendera Merah Putih sebagai berikut:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
  2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat