kievskiy.org

Bawaslu: Kepala Daerah Tak Boleh Kampanyekan Bakal Capres Pemilu 2024 Sebelum Waktunya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan para kepala daerah terkait Pemilu 2024. Kepala Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut kepala daerah tak boleh mengkampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye.

Tak dimungkiri banyak kepala daerah yang dinilai sudah mengkampanyekan kandidat bacapres sebelum waktunya. Beberapa kepala daerah disebut sering menggunakan dalih sosialisasi saat mendatangi rumah warga.

“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” ujar Bagja pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Saat ini merupakan tahapan sosialisasi dalam Pemilu 2024. Kader partai dan pendukung bacapres hanya diperbolehkan memperkenalkan kandidat saja, bukan untuk mengajak atau mengkampanyekan capres yang diusung.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ibunda Aldila Jelita Nekat Bongkar Aib Indra Bekti ke Publik

Kader partai hanya diperbolehkan memberi keterangan pada publik terkait peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan untuk mengajak memilih calon presiden yang bakal diusung nantinya.

“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja menambahkan.

Jika ingin mengajak masyarakat memilih bacapres yang diusung bisa dilakukan saat kampanye. Selain itu, kepala daerah yang menjadi kader parpol bila ikut kampanye harus cuti dari jabatannya selaku kepala daerah atau pejabat negara.

“Kalau mengajak nanti di kampanye silakan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” tutur Bagja menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat