kievskiy.org

Bawaslu Tanggapi Aksi Gibran Rakabuming Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga, Dugaan Pelanggaran Sudah Diproses

momen Gibran menempel stiker wajah Ganjar.
momen Gibran menempel stiker wajah Ganjar. //Antara/HO-dokumentasi warga /Antara/HO-dokumentasi warga

PIKIRAN RAKYAT – Aksi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menempel stiker foto Ganjar Pranowo di pintu rumah warga menimbulkan kontroversi. Gibran pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami aksi tempel stiker tersebut.

Kepala Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau kepada kelapa daerah untuk tak curi start kampanye bakal calon presiden (bacapres) yang diusung di Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai. Bagja berharap kepada kepala negara dan semua pihak untuk berhati-hati.

Menanggapi aksi Gibran Rakabuming menempel stiker Ganjar Pranowo, Bagja akhirnya buka suara. Kepala Bawaslu ini menyebut tak hanya Gibran yang melakukan aksi tempel stiker, ada Bobby Nasution dan beberapa kepala daerah lainnya.

Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bagja menyebut pihaknya akan mengkaji apakah aksi Gibran dan beberapa kepala daerah lain tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu.

Baca Juga: Ada Kakak Ipar Paspampres, 3 Warga Sipil Diringkus Usai Ikut Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Bagja menyebut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran sudah diproses di Surakarta. Terdapat dua video yang diproses berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.

“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami sedang lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” ujar Rahmat Bagja dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi yang harus diterima oleh kepala daerah yang melanggar. Adapun sanksi yang menghadang mulai dari sanksi administrative hingga pelanggaran pidana.

Bagja menyebut tindakan Gibran dan beberapa kepala daerah lain itu belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran, bukan pelanggaran. Bawaslu saat ini masih terus mengkaji tindakan Gibran dan Bobby tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat