kievskiy.org

Tidak Lulus Uji Emisi Tidak Ditilang, Pj Gubernur Jakarta Beri Tanggapan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi perubahan mekanisme tilang uji emisi kendaraan yang diberlakukan polisi untuk menekan polusi udara.

Sebelumnya, mekanisme tilang uji emisi kendaraan sama dengan tilang pelanggaran biasa seperti adanya proses pembayaran lewat denda atau melalui mekanisme sidang.

Sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Anies Baswedan Tiba di Kantor DPP PKB, Bahas Wacana Silaturahmi ke PKS?

Akan tetapi ke depannya, Polda Metro Jaya tak lagi memberlakukan denda bagi pemilik mobil maupun motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Terkait hal ini, Heru menuturkan dirinya menyerahkan semua keputusan pada aparat penegak hukum.

Pasalnya hemat dia, kebijakan tersebut berada di bawah wewenang kepolisian.

"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," kata Heru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat