kievskiy.org

Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Relawan Prabowo Mania 08 buka suara menanggapi isu bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menampar Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi di dalam sebuah rapat kabinet.

Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengatakan pihaknya akan melaporkan tiga orang ke kepolisian berkaitan dengan penyebaran berita bohong tersebut. Mereka adalah Alifurrahman, Rudi S Kamri, dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

“Iya tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurrahman, dan Hasto. Pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itu,” kata Noel kepada wartawan di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Noel menjelaskan, alasan pihaknya turut melaporkan Hasto ke polisi karena politikus PDIP tersebut dianggap melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman. 

“Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api. Artinya, apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman,” tutur Noel. 

Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ivan Provedel, Kiper Lazio Cetak Gol Penyelamat di Menit Akhir Kontra Atletico Madrid di Liga Champions

Lebih lanjut, Noel menyebutkan, rencananya Hasto Kristiyanto bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri pada pekan depan. Dia menyebutkan, Hasto dan dua orang lainnya bakal dilaporkan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal yang akan dilaporkan ini pasal 14, pasal pidananya UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ini pasal 4 kemudian Ayat 1 Ayat 2 lantas pasal 15. Kalau Pasal 1 ini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutur Noel. 

“Artinya orang yang menyebarkan berita bohong dan keonaran ini akan dipidana atau dipenjara 10 tahun, artinya Hasto bisa dipenjara 10 tahun tuh, kalau dia ikut terlibat dalam berita keonaran ini, begitu juga Alifurrahman dan Rudi S. Kamri, jadi kita tidak main main soal ini,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat