kievskiy.org

Kasatpol PP Kota Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pungli, Polisi Sudah Periksa 65 Saksi

Ilustrasi tersangka korupsi.
Ilustrasi tersangka korupsi. /Pexels/Donald Tong Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Gorontalo berinisial MMD (41) menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, yakni soal pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta, Kasatpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2023, lalu. 

Pemeriksaannya sebagai tersangka pun telah dilakukan pada 10 Juli 2023. 

"Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli Pidana," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 29 September 2023. 

Tak hanya MMD, penyidik juga menetapkan tenaga honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo berinisial NM (42) sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan soal dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN kantor Satpol PP sejak 2021 hingga 2023. 

Baca Juga: Sempat Diminta Keterangan soal Dugaan Korupsi di Kementan, Kini Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK

Aksi MMD dan NM

Sesuai  hasil pemeriksaan sejumlah saksi, MMS diduga menginstruksikan NM untuk meminta sejumlah uang dari para personel Satpol PP yang namanya tercantum dalam surat perintah tugas. Nominal uang yang diminta itu mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. 

Kemudian, NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening para personel Satpol PP, yang telah tercantum dalam surat perintah kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev). NM pun beralasan bahwa pengumpulan uang itu dilakukan untuk dibagikan kembali kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, tetapi mengikuti kegiatan Monev.

"Awalnya para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol," ujar Leonardo Widharta.

Oleh karena itu, para personel Satpol PP pun terpaksa menyetorkan uang yang sudah ditentukan itu kepada NM. 

Baca Juga: Prabowo Subianto Wanti-wanti Mahasiswa Jangan Korupsi kalau Jadi Pejabat: Saya Akan Cari Kalian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat