kievskiy.org

KPK Pakai Pasal Pemerasan dalam Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama dua hari sejak Kamis, 28 September 2023, hingga Jumat, 29 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa KPK menyangkakan Mentan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e. Adapun pasal tersebut berisi soal pemerasan dalam jabatan.

Pada Pasal 12 huruf e termaktub, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: KPK Temukan 12 Senjata Api saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, kalau kita lihat di UU Tipikor adalah 12e,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim penyidik menemukan uang puluhan miliar rupiah dan mata uang asing dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Akan tetapi, dia belum membeberkan secara terperinci soal jumlah uang tersebut.

“Pertanyaan mengenai berapa jumlahnya, sekira sejauh ini puluhan miliar (rupiah) yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” ucap Ali.

Menurut Ali, pihaknya akan memanggil para saksi maupun tersangka untuk mengonfirmasi temuan barang bukti uang tersebut. Namun, dia tidak menyebut mengenai kapan mereka akan diperiksa penyidik.

“Setelah kami kumpulkan semuanya akan kami konfirmasi ke para saksi untuk hadir ke KPK dan diperiksa,” tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat