PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sumardji mengatakan para pelanggar protokol kesehatan diberi hukuman agar jera.
Sumardji juga mengatakan bahwa para pelanggar yang berjumlah 54 orang dihukum wajib melakukan doa bersama di makam khusus korban virus corona di kawasan Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Sumardji, selama ini hukuman sosial yang diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan adalah membersihkan fasilitas umum.
Baca Juga: Fantastis! Bukan untuk Pesta, Beyonce Keluarkan Uang Rp11,7 Miliar di Hari Ulang Tahunnya
Namun, hal tersebut rupanya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Hal itu kemudian disampaikannya bahwa pihaknya berinisiatif menyuruh para pelanggar untuk berdoa bersama di makam khusus korban Covid-19 di Sidoarjo.
Ia juga menambahkan bahwa para pelanggar tersebut terjaring razia malam, dan kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cek Kualitas Beras Bulog untuk Bansos, Mensos: Kualitas Medium, Rasanya Sama dengan Premium
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya dalam artikel "Langgar Protokol Kesehatan, 54 Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Bersama di Makam Khusus Korban Covid-19", razia tersebut digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe di kawasan Sidoarjo.