kievskiy.org

KPK: Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Pungutan dengan Nominal 4.000-10.000 Dolar AS

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan), telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) berbentuk pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK juga telah menjelaskan konstruksi perkaranya.

Aksi dugaan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama kroninya dilakukan dengan membuat kebijakan personal. Dengan kebijakan tersebut, SYL disebut melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan.

Uang hasil pungutan dan pemerasan itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk menggendutkan rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.

Kebijakan pungli SYL dilakukan selama periode 2020 hingga 2023 saat dirinya baru saja menjabat sebagai Mentan. SYL memerintahkan kroni-kroninya untuk memungut dan menerima setoran berupa sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi untuk Umroh Bersama Pejabat Kementan

Dalam aksinya, SYL dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH). Uang yang masuk ke kantong mereka dilakukan dengan berbagai cara.

“Dalam bentuk penerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KS dan MH kemudian mengumpulkan uang dari para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris tiap eselon. Besaran uang yang diterima SYL ditetapkan oleh dirinya sendiri, dan dalam nominal yang fantastis.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dolar AS,” kata Alex menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat