kievskiy.org

Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK: Syarat Pernah atau Sedang Menduduki Jabatan Kepala Daerah

Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan yang diterima mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang menduduki jabatan Wali Kota Solo usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2020 yang lalu. Gibran yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) memenangi 86,5% suara atau 225.451 suara atas pesaingnya Bagyo Wahyono yang hanya memperoleh 13,5% suara atau 35.055 suara saja.

Perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia asal Surakarta, Jawa Tengah, yang meminta syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pasal tersebut selanjutnya dirumuskan ulang sebagai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, ada beragam pandangan terkait putusan tersebut. Dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan pandangan yang setuju (concurring opinion), sementara empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Baca Juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres Meski Belum Berusia 40 Tahun

Dalam pertimbangannya, MK juga memperhatikan praktik di negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga mencatat bahwa di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa, syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

MK juga mencatat bahwa dalam konteks negara dengan sistem parlementer, terdapat perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat. Data ini menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat