kievskiy.org

Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Dibenarkan PN Jakarta Selatan

Erick Thohir.
Erick Thohir. /PSSI PSSI

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memohon pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut diajukan sebagai syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Pikiran Rakyat, surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan Erick Thohir ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada 16 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Erick Thohir tidak pernah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi isi surat sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: OSO Tegaskan Pemilihan Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar Pranowo adalah Keputusan Bersama

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir.

“Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar, dan Erick Thohir,” kata Djuyamto dalam keterangannya Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain itu, Djuyamto juga mengonfirmasi bahwa para pemohon yaitu Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk kebutuhan pendaftaran Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat