kievskiy.org

BRIN Sebut Putusan MK Turunkan Batas Usia Capres-Cawapres Ancam Demokrasi Indonesia

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menganggap proses putusan itu janggal, aneh, dan cacat hukum.

"Kami khawatir secara jangka panjang akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita dengan kemungkinan potensi terjadinya politisasi hukum," ujarnya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Bojan Hodak Bilang Borneo FC Lawan yang Sulit, Pemain Persib Diminta Waspada

Baca Juga: PDIP Optimis Ulang Kemenangan di Pemliu 2024, Hasto: Ganjar-Mahfud Perpaduan Sempurna

Athiqah menuturkan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi juga tidak bulat karena dari sembilan hakim ada tiga hakim setuju, dua hakim concurring opinion, dan empat hakim disenting opinion.

Dia juga menganggap putusan Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dan sarat muatan politis, serta memberi jalan pada kepentingan perorangan dan kelompok daripada kepentingan bangsa dan negara.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan kajian terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut penting bagi masyarakat, khususnya para peneliti dan akademisi hukum dan politik ketatanegaraan.

Baca Juga: Maia Estianty dan Ahmad Dhani Kompak Hadir di Pertarungan Tinju El Rumi vs Jefri Nichol

Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu tragedi penting dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat