PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VIII DPR RI meradang usai mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) sempat seenaknya memotong dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah-madrasah.
Hal ini diungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Selasa 8 September 2020 lalu.
Semua berawal dari keluhan pengelola madrasah swasta yang melaporkan pemotongan dana BOS oleh Kemenag sebesar Rp100 ribu per murid.
Baca Juga: Geram Dituding Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan akan Bawa Hasril Chaniago ke Meja Hijau
Baca Juga: Pukul Telak Pernyataan Puan Tentang Sumbar, Ustaz Abdul Somad: Orang Minangkabau Amat Pancasilais
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Kemenag telah berbohong dan mengingkari janjinya.
Padahal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah berjanji untuk tidak memotong dana BOS selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Sudah janji kepada kami, janji saja dibohongi, bagaimana yang lain. Kami Komisi delapan tidak pernah menyetujui pemotongan (dana BOS)," ungkap Yandri.
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum Perceraian yang Ternyata Bisa Merusak Kehidupan Anak