kievskiy.org

Muncul Upaya Jegal Gibran Lewat Putusan MKMK, Gerindra Ingatkan Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku mendapat informasi mengenai operasi rahasia yang berupaya menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dia heran melihat pihak yang mengusulkan hak angket sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hak angket ini tak bisa digunakan untuk membatalkan putusan MK.

"Ada beberapa langkah yang dilakukan, yang paling penting mendelegitimasi putusan MK, kalau bisa membatalkan dengan menyampaikan isu hak angket," katanya dalam keterangan di Jakarta.

Selain usulan hak angket, operasi rahasia itu diduga menggiring Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK.

Baca Juga: UU ASN Disahkan, Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan Sipil di Instansi Pusat

"Ada yang menggiring putusan MKMK ini bisa membatalkan putusan MK, padahal tidak akan mungkin. Di pasal 24 c undang-undang kita, diatur bahwa putusan MK itu bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," kata Habiburokhman.

Elite Gerindra ini mencontohkan kasus Akil Mochtar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi putusan pidananya tidak bisa membatalkan putusan MK.

"Akil Mochtar misalnya, terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika menjalankan tugas memeriksa sejumlah perkara Pilkada Lebak, ada Gunung Mas, (dan sebagainya. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi putusan pidana tersebut tidak membatalkan putusan MK dalam perkara pilkada," ujarnya.

Contoh berikutnya, kasus yang menyeret mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dia terbukti menerima suap, tetapi putusan pidananya tidak memengaruhi putusan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat