kievskiy.org

Anies Baswedan Puji MKMK yang Copot Anwar Usman: Objektif, Transparan, Sahih

Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merespons putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman.
Bacapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merespons putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merespons pelanggaran etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Anwar Usman. Anies menghormati putusan sidang etik yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anies meyakini bahwa MKMK memberikan putusan tersebut berdasarkan proses objektif, transparan, dan berorientasi pada data dan informasi valid.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies Baswedan usai menjadi narasumber di acara INDEF Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Ballroom Menara Bank Mega, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2023.

Anies berharap, putusan MKMK dapat mengembalikan marwah insitusi MK yang dia sebut merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia. Anies menekankan agar keputusan MKMK dihormati.

Baca Juga: Anwar Usman Usai Tak Lagi Jadi Ketua MK: Jabatan Milik Allah

"Harapannya keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi," ucapnya.

"Kemudian, di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini. Oleh karena itu, saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," kata Anies.

MKMK sanksi Anwar Usman

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat