kievskiy.org

Anies Baswedan Usai Rakernas LDII: Mudah-mudahan Pemilihan Ketua MK Baru Berjalan Baik

Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan.
Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. /Antara/Muhammad Iqbal

 
PIKIRAN RAKYAT - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan ikut memberikan harapannya terkait pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru pengganti Anwar Usman. Adapun MK akan menggelar rapat pleno hakim untuk memilih ketua MK pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.
 
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik, lancar yang hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah mahkamah salah satunya yang tertinggi di republik ini," ucap Anies seusai acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Auditorium Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur, Kamis, 9 November 2023.
 
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat atas perkara 90 terkait putusan uji materi batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
 
Untuk pemilihan ketua MK pengganti Anwar Usman, MK akan menggelar rapat pleno hakim. Pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman dan Wakil Ketua MK dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
 
 
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan terkait teknis pemilihan Ketua MK yang baru akan berlangsung dengan dihadiri minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, maka Pemilihan akan ditunda paling lama sekira 2 jam.
 
Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan. 
 
"Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara," kata Fajar dalam keterangannya.
 
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indenpendensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ucap Jimly di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat