kievskiy.org

Nomor Urut 2 Menang Dua Kali dalam Pilpres Indonesia Sejak 2009

KPU umumkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
KPU umumkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih nomor urut 2 dalam pengundian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor penyelenggara pemilu, Jakarta Pusat, pada Selasa 13 November 2023.

Pengundian nomor urut menjadi langkah penting setelah pasangan Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh KPU, mengikuti rapat pleno tertutup pada Senin kemarin.

Mereka akan bersaing di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan dua pasangan lain, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memenangkan nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang memenangkan nomor urut 3.

Baca Juga: Gibran Cium Tangan dan Kaesang Sujud ke Megawati Sebelum Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Sejarah Nomor Urut 2 dalam Pilpres Indonesia

Nomor urut 2 memiliki sejarah cukup baik dalam kontestasi Pilpres sejak 2004 yang lalu. Terhitung, pemegang nomor urut 2 memenangkan Pilpres sebanyak 2 kali sejak pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Budiono hingga pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).

Pada Pemilu 2004, pasangan SBY-Jusuf Kalla dengan nomor urut 4 memenangkan pilpres dalam dua putaran. Pemilu berikutnya pada 2009, pasangan SBY-Boediono dengan nomor urut 2 kembali meraih kemenangan.

Pada Pilpres 2014, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dengan nomor urut 2 berhasil menjadi Presiden-Wakil Presiden terpilih. Begitu pula pada Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan nomor urut 1 keluar sebagai pemenang.

Setelah melaksanakan agenda penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), selanjutnya masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kegiatan melibatkan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran materi kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat calon presiden dan wakil presiden, serta penggunaan media sosial.

Dalam periode 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye melibatkan rapat umum, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta media daring. Masa tenang diatur pada 11-13 Februari 2024, diikuti oleh pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara itu, kampanye tambahan untuk putaran kedua Pilpres, jika terjadi, dijadwalkan pada 2-22 Juni 2024, dengan masa tenang kembali pada 23-25 Juni 2024.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat