kievskiy.org

PKS Pertanyakan Instruksi Jaksa Agung Soal Penghentian Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

Politisi PKS Pertanyakan Intruksi Jaksa Agung Soal Penghentian Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024.
Politisi PKS Pertanyakan Intruksi Jaksa Agung Soal Penghentian Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, memandang positif intruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin, soal penundaan proses pemeriksaan yang melibatkan peserta Pemilu hingga berakhirnya Pemilu 2024.

"Di satu sisi, memang berikan sesuatu yang positif. Karena mungkin kalau tidak, ditunda proses pemeriksaannya orang akan anggapan bahwa Kejaksaan melakukan 'politisasi' dalam penegakan hukum," kata Nasir yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Namun, di sisi lain, Nasir khawatir penundaan pemeriksaan ini terkesan mengulurkan kepastian hukum. "Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir meminta agar Kejagung dapat menggodok lagi apa sebenarnya yang melatarbelakangi penundaan proses pemeriksaan. "Tentu saja memang saya mendengar ada instruksi Jaksa Agung, tetapi tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung mengeluarkan instruksi soal menunda proses pemeriksaan ini," ucapnya.

"Karena sebagian pihak mengatakan, ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri," katanya mengimbuhkan.

ST Burhanuddin mengaku telah menginstruksikan Kejaksaan untuk menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu hingga berakhirnya Pemilu 2024.

"Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta Pemilu. Baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidika," kata St Burhanuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat