kievskiy.org

Cak Imin Soal Kampanye Pemilu 2024: Perdamaian Hancur kalau Penyelenggara Tidak Netral

Cak Imin hadir di acara Deklarasi Damai Pemilu 2024.
Cak Imin hadir di acara Deklarasi Damai Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1, 2, dan 3 menghadiri penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka tergabung dalam satu wadah bernama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Di lokasi, tampak sejumlah pimpinan partai politik seperti Sekjen Golkar Lodewijk, Ketum Partai Gelora Anies Matta, Ketum PAN Zulkifli Hasan, anggota MTP Demokrat Hinca Panjaitan, dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

Acara itu dihadiri pula oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambut baik pelaksanaan deklarasi damai tersebut. Namun, dia mengingatkan agar penyelenggara Pemilu tetap bersikap netral.

"Pagi semua. Hari ini kita melaksanakan komitmen damai, semua peserta Pemilu bersepakat untuk Pemilu yang damai, tapi perdamaian akan hancur kalau penyelenggaranya tidak netral," ujar Cak Imin di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan aturan KPU, masing-masing peserta Pemilu 2024 akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total 75 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Ada 10 poin yang tak boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 selama kampanye. Berikut daftarnya.

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Itulah 10 larangan untuk peserta Pemilu 2024 selama berkampanye.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat