kievskiy.org

Cara Laporkan Pelanggaran Pemilu 2024, Jangan Takut Adukan ke Bawaslu

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024, masyarakat diimbau untuk makin melek dengan politik. Masyarakat diminta memberikan andil besar dalam demokrasi Indonesia.

Andil yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengawasi jalannya Pemilu 2024. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak-pihak terkait jika mengetahui adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Utamanya saat masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye Pemilu 2024 bisa dilakukan oleh peserta atau partai politik peserta pemilu.

Jika Anda melihat adanya pelanggaran Pemilu 2024, Anda bisa dengan mudah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anda tidak perlu takut dalam mengungkap praktik-praktik kecurangan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Bangsa Ini Tidak Akan Besar, Kalau Tidak Punya Mimpi Besar

Berikut ini adalah jenis dan cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024, yang wajib diketahui masyarakat.

Jenis pelanggaran Pemilu 2024

  1. Pelanggaran administrasi
  2. Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
  3. Pelanggaran tindak pidana pemilu
  4. Pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu

Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 akan dijamin keamanannya sesuai dengan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga pelapor akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

4 Cara melaporkan pelanggaran Pemilu 2024

  1. Datangi lokasi pengawas pemilu terdekat, dan laporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
  2. Datang langsung ke Bawaslu di masing-masing daerah
  3. Menghubungi WhatsApp Bawaslu untuk melaporkan pelanggaran Pemilu
  4. Melalui aplikasi Bawaslu, Gowaslu

Aplikasi Gowaslu dibuat untuk memfasilitasi data, temuan dan informasi terkait pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Gowaslu ini dibentuk untuk melancarkan proses Pemilu dan Pilkada.

Laporan yang masuk ke Bawaslu akan diteliti sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Adapun tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat