kievskiy.org

Wakil Ketua BEM UI Buka Suara Usai Melki Sedek Huang Dicopot dari Jabatannya untuk Sementara

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023-2024.
Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023-2024. //YouTube Deddy Corbuzier /YouTube Deddy Corbuzier

PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengejutkan datang dari Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dikabarkan dicopot sementara dari jabatannya karena dituduh melakukan pelecehan seksual.

Melki Sedek Huang dicopot dari jabatan Ketua BEM UI untuk sementara waktu per 17 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan. Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wakil Ketua.

Kabar dicopotnya Melki Sedek Huang dari jabatan Ketua BEM UI ini pertama kali dikabarkan oleh akun X @BulanPemalu pada 18 Desember 2023. Akun milik Aditya Rizik itu menyoroti poin putusan dalam SK yang dibagikan oleh Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, soal adanya dugaan pelarangan atas kekerasan seksual.

“Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM No.1) Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL. Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?” ujar akun @BulanPemalu.

Baca Juga: MUI Haramkan Golput: Tidak Boleh Tidak Memilih, Harus Memilih

Atas berita yang simpang siur, Shifa langsung membuat pernyataan soal pencopotan sementara Melki Sedek Huang dari jabatannya. Shifa menyebut proses tersebut harus diambil dan SK yang dibagikan merupakan SK internal.

“Kemarin, 18 Desember 2023 BEM UI merilis SK yang ditunjukkan untuk internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Shifa.

Sedang proses investigasi

Pencopotan sementara Melki Sedek Huang sudah sesuai dengan peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023. Hal itu guna proses selanjutnya setelah adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut sudah terverifikasi.

“Dengan laporan masuk yang telah terverifikasi, saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti,” kata Shifa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat