kievskiy.org

Firli Bahuri: Beri Kesempatan Saya Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli Bahuri di kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia," ujarnya menambahkan.

Firli meminta kepada Jokowi untuk mengabulkan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Setelahnya, dia mengaku ingin menjalani hidup sebagai rakyat biasa. “Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami,“ ucap Firli.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Firli juga menyampaikan permohonan maaf apabila melakukan kesalahan ketika menjabat pimpinan KPK. Dia turut mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama 4 tahun menjabat komisioner lembaga antirasuah.

"Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih," tutur Firli.

Kapolda Metro terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Desember 2023. Sedianya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Firli Bahuri kembali mangkir dari agenda pemeriksaan berikutnya atau pada pemanggilan kedua.

Adapun jemput paksa diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya’.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat