kievskiy.org

Kristian Wuisan Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK

Kristian Wuisan (rompi orange) tersangka pemberi suap ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kristian Wuisan (rompi orange) tersangka pemberi suap ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta bernama Kristian Wuisan, Sabtu, 23 Desember 2023. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Kristian Wuisan) pada Sabtu, 23 Desember 2023, bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 24 Desember 2023.

Ali menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa Kristian Wuisan di Mako Brimob Polda Maluku Utara sebelum dibawa ke kantor KPK di Jakarta. “Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” tutur Ali. 

“Dalam proses penangkapan ini, Tim Penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara,” ucap Ali menambahkan.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, tim penyidik KPK kemudian membawa Kristian Wuisan ke Gedung Merah Putih KPK, Minggu, 24 Desember 2023. Adapun tersangka tiba di kantor lembaga antirasuah sekira pukul 10.00 WIB.

“Hari ini, 24 Desember 2023, tersangka KW (Kristian Wuisan) diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim. Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di gedung merah putih KPK,” ucap Ali.

Gubernur Maluku Utara ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu, 20 Desember 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. 

Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST). Para tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023. 

Konstruksi perkara 

Lebih lanjut Alex menuturkan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat